Tidak ada momen yang lebih menguji kemanusiaan selain ketika seseorang pergi meninggalkan harta. Di saat duka, muncul pertanyaan paling rawan konflik: siapa berhak atas apa? Islam menjawabnya sebelum konflik terjadi — dengan hukum waris yang disyariatkan Allah. Dan di balik angka-angka pembagiannya, tersimpan pesan kemanusiaan yang dalam: setiap manusia — termasuk perempuan — punya hak yang dijamin, bukan diminta-minta.
Harta yang ditinggalkan: titipan yang berpindah
Warisan hanya mungkin terjadi karena satu fakta: harta yang kita kumpulkan tidak ikut pergi. Manusia datang tanpa membawa harta dan pergi tanpa membawanya — “Kami akan mewarisi apa yang dia katakan (harta yang dibanggakan) itu, dan dia akan datang kepada Kami seorang diri” (QS Maryam 19:80). Yang ditinggalkan bukan lagi milik yang pergi; ia menjadi hak orang-orang yang masih hidup — dan karena itu, cara pembagiannya tidak boleh diserahkan kepada hawa nafsu para ahli waris (yang biasanya ingin mengambil sebanyak-banyaknya), melainkan kepada keadilan Allah.
Ayat yang lahir di tengah ketidakadilan
Untuk memahami betapa memanusiakannya hukum waris Islam, kita harus melihat konteks kelahirannya. Sebelum Islam, di masyarakat Arab — dan hampir semua masyarakat zaman itu — perempuan dan anak-anak tidak mendapat warisan sama sekali; harta hanya diwariskan kepada laki-laki dewasa yang bisa berperang. Lalu Allah menurunkan:
Baca ayat ini sekali lagi — ia revolusioner pada zamannya: wa lin-nisa'i nashib — dan bagi perempuan ada hak bagian. Untuk pertama kalinya dalam sejarah masyarakat itu, perempuan dinyatakan berhak atas warisan — bukan pemberian belas kasihan laki-laki, tetapi nashiban mafrudha: bagian yang ditetapkan, yang wajib diberikan. Kata mafrudha (ditetapkan/fardhu) menegaskan: ini hak yang mengikat, bukan sedekah yang bisa ditawar. Inilah “memanusiakan manusia” dalam bentuk hukum: mengakui bahwa perempuan adalah manusia yang berhak, yang hartanya tidak bisa dirampas oleh kerabat laki-laki yang serakah.
Rincian yang disyariatkan Allah
Setelah menetapkan hak, Allah merinci pembagiannya dalam ayat-ayat yang oleh para ulama disebut sebagai ayat waris — rincian yang sangat teliti, mencakup anak, orang tua, suami-istri, dan saudara:
Perhatikan redaksinya: yushikumullah — Allah berwasiat/mensyariatkan kepadamu. Pembagian waris bukan kesepakatan manusia yang bisa diubah oleh yang berkuasa; ia ketetapan dari Allah. Dan di dalam rinciannya, banyak orang bertanya: mengapa anak laki-laki mendapat dua kali anak perempuan? Jawaban jujurnya ada pada tanggung jawab, bukan pada nilai kemanusiaan: dalam Islam, laki-laki (suami/ayah/saudara) yang memikul kewajiban menafkahi istri, anak, dan keluarga — sementara harta perempuan sepenuhnya miliknya, tidak wajib dibelanjakan untuk nafkah keluarga. Bagian yang lebih besar bagi laki-laki sejalan dengan beban yang lebih besar; bukan karena laki-laki lebih mulia di hadapan Allah — kemuliaan hanya oleh takwa (QS Al-Hujurat 49:13). Dan ketika tidak ada beban nafkah itu, bagian perempuan bisa sama atau bahkan lebih besar — seperti ibu yang mendapat sepertiga, atau istri yang mendapat seperempat/seperdelapan. Hukum waris Islam adalah hukum yang menghitung tanggung jawab, bukan menghargai jenis kelamin.
Ayat waris juga menetapkan bagian suami-istri — mengakui pasangan sebagai ahli waris (QS An-Nisa' 4:12) — dan melarang iri atas kelebihan yang Allah berikan kepada sebagian atas yang lain, sambil menegaskan bahwa semua mendapat bagian:
Ayat ini sekaligus menjadi dasar bahwa harta yang diusahakan perempuan adalah miliknya — ia berhak atas usahanya sendiri, dan ia berhak mewarisi serta diwarisi. Islam tidak pernah menjadikan perempuan warga kelas dua dalam kepemilikan; justru ayat-ayat inilah yang pertama kali memberinya hak kepemilikan di tengah dunia yang merampasnya.
Yang menjaga keluarga setelah kepergian
Hukum waris bukan sekadar aturan pembagian harta — ia penjaga hubungan keluarga. Tanpa hukum yang jelas, kematian seseorang sering menjadi medan perang: saudara berebut, anak yatim terabaikan, hak perempuan dirampas, dan tali keluarga putus di atas mayat. Dengan hukum waris dari Allah, semuanya sudah ditentukan sebelumnya: tidak ada yang perlu berebut, karena bagian setiap orang telah ditetapkan Pencipta yang Maha Mengetahui — dan tidak ada wasiat yang bisa merampas hak ahli waris yang telah Allah tetapkan.
Hukum ini juga mengajarkan kesadaran akan kematian yang memanusiakan: karena harta akan ditinggalkan, maka cara terbaik menggunakannya adalah di dunia — bukan menumpuk untuk sesuatu yang tidak akan pernah kita bawa. Warisan mengingatkan bahwa kita hanyalah pengelola titipan (harta adalah amanah), yang suatu saat akan berpindah ke tangan lain menurut ketetapan Allah — dan bahwa di balik angka-angka waris, ada keluarga yang harus dijaga, bukan dirusak.
Kesimpulan: warisan sebagai ibadah dan keadilan
Hukum waris dalam Islam adalah salah satu bukti paling nyata bahwa aturan Allah tentang harta bersifat universal dan memanusiakan: ia lahir untuk mengangkat perempuan dari ketiadaan hak, ia menetapkan bagian dengan keadilan yang memperhitungkan tanggung jawab, dan ia menjaga keluarga dari perpecahan di saat yang paling rapuh. Mempelajari dan melaksanakannya — membagikan warisan sesuai ketetapan Allah, tidak menunda, tidak merampas hak anak yatim dan perempuan — adalah bagian dari keadilan yang diperintahkan (QS An-Nisa' 4:58) dan dari “memanusiakan manusia” yang menjadi tema ruang ini. Karena pada akhirnya, cara kita memperlakukan harta yang ditinggalkan orang yang telah pergi, adalah cermin cara kita memandang manusia yang masih hidup: apakah mereka penerima hak dari Allah, atau objek yang bisa kita rampas? Islam menjawab: mereka penerima hak — dan hak itu ditetapkan oleh Yang Maha Adil, bukan oleh yang paling kuat.