Setiap masyarakat punya aturan tentang harta — tetapi aturan itu berubah mengikuti kepentingan penguasa dan zamannya. Islam datang dengan klaim yang berbeda: ada aturan tentang harta dan hukum yang universal — dari Allah, untuk semua manusia di semua zaman, yang sampai kepada kita melalui Al-Qur'an yang diturunkan kepada Muhammad ﷺ. Artikel ini membedah aturan universal itu: kepemilikan, perolehan, keadilan, dan amanah.
Dari Allah, untuk semua manusia, lewat Muhammad ﷺ
Kunci pertama untuk memahami aturan ini: sumbernya. Ia bukan produk budaya Arab, bukan kesepakatan ulama, dan bukan warisan sejarah — ia wahyu dari Allah, yang diturunkan kepada seorang utusan untuk seluruh manusia:
Muhammad ﷺ bukan utusan untuk orang Arab saja, bukan untuk abad ketujuh saja — ia utusan untuk al-'alamin, seluruh alam, dan aturan yang dibawanya pun untuk seluruh manusia. Al-Qur'an menggambarkan misi sang rasul dengan satu kalimat yang menjadi inti aturan universal itu:
Yuhillu lahumuth thayyibat wa yuharrimu 'alaihimul khaba'its — menghalalkan yang baik, mengharamkan yang buruk. Inilah garis besar aturan Islam tentang harta dan hukum: ia tidak muncul dari selera, tetapi dari ukuran baik dan buruk yang ditetapkan Pencipta manusia. Karena Allah yang menciptakan manusia dan alam, maka hanya Dia yang tahu apa yang benar-benar baik dan buruk bagi manusia — dan aturan-Nya berlaku universal karena fitrah manusia di semua zaman sama.
Harta: milik Allah, dititipkan kepada manusia
Prinsip pertama aturan universal ini mengoreksi cara kita memandang kepemilikan. Harta yang kita “miliki” sebenarnya titipan — Allah yang empunya, manusia pemegang amanah:
Mustakhlafin fih — kalian dijadikan pengganti/pengelola atas harta itu. Manusia bukan pemilik mutlak — ia khalifah yang mengelola titipan Pemilik sejati. Konsekuensinya besar: harta tidak bisa dikumpulkan dengan cara apa pun, karena pemiliknya menetapkan aturan; dan harta tidak bisa ditahan semuanya untuk diri sendiri, karena di dalamnya ada hak yang harus disalurkan. Inilah yang membedakan kepemilikan dalam Islam dari kapitalisme (harta mutlak milik individu) dan komunisme (harta milik negara): di tengah — harta milik Allah, manusia pengelola yang diberi kebebasan bertanggung jawab.
Aturan memperoleh: bersih, atas kerelaan, tanpa menzalimi
Prinsip kedua: cara memperoleh harta sama pentingnya dengan harta itu sendiri. Al-Qur'an menetapkan satu rumus yang berlaku untuk semua transaksi:
Dua kata kunci: bil-bathil (dengan cara batil — segala cara yang tidak dibenarkan) dan 'an taradhin (atas kerelaan kedua pihak). Dari rumus ini lahir aturan-aturan rinci yang tetap relevan sampai hari ini:
- Riba diharamkan, jual beli dihalalkan. Allah mengizinkan jual beli dan mengharamkan riba (QS Al-Baqarah 2:275) — dan peringatannya paling keras: “Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya” (QS 2:279). Riba adalah pengambilan harta tanpa kerja dan tanpa kerelaan yang sejati — mesin yang mengisap dari yang lemah. (Kupasan praktisnya: Ketika Gaya Hidup Berhutang.)
- Curang dalam takaran dan timbangan diancam. “Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)... apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi” (QS Al-Muthaffifin 83:1-3). Allah memerintahkan: “Tegakkanlah keseimbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi keseimbangan itu” (QS Ar-Rahman 55:9). Mengurangi hak orang lain — dalam takaran, upah, kualitas barang, atau janji — adalah kezaliman yang dicelakakan Allah.
- Mencuri hak publik lewat suap dan korupsi dilarang tegas. Al-Qur'an menyebut praktik yang hari ini kita sebut korupsi dengan terus terang:
Ayat ini menggambarkan korupsi dalam bentuknya yang paling khas: menyuap pemegang keputusan (hakim/pejabat) untuk mengalihkan hak orang lain. Para ulama menjadikannya dasar larangan suap-menyuap (risywah) dalam segala bentuknya — dan Rasulullah ﷺ melaknat pemberi suap dan penerimanya. Korupsi dalam Islam bukan sekadar pelanggaran administrasi; ia memakan harta orang lain dengan batil — kezaliman yang nyata, yang akan dituntut di hadapan Pemilik harta yang sesungguhnya.
Menegakkan hukum: keadilan tanpa pilih kasih
Prinsip ketiga: aturan universal tidak akan berjalan tanpa penegakan yang adil — dan keadilan dalam Islam tidak mengenal kroni, keluarga, atau kepentingan:
Dua ayat ini adalah konstitusi anti-korupsi dan anti-kroni yang paling tegas: amanah harus sampai kepada yang berhak (ila ahliha — bukan kepada yang dekat, bukan kepada yang menyuap), dan keadilan ditegakkan walaupun melawan diri sendiri, orang tua, atau kerabat. Standar ini universal: tidak ada “keadilan khusus untuk kelompokku”. Bahkan kebencian pun tidak boleh membelokkan keadilan — “Janganlah kebencianmu kepada suatu kaum mendorong kamu berlaku tidak adil” (QS Al-Ma'idah 5:8). Ini aturan yang jika dipegang, membersihkan masyarakat dari penyakit yang menghancurkannya: korupsi, nepotisme, dan hukum yang tajam ke bawah tumpul ke atas.
Mengapa aturan ini universal — dan tetap relevan hari ini
Mengapa kita yakin aturan ini tidak usang? Karena tiga alasannya melekat pada ciptaan, bukan pada zaman:
- Manusia sama di semua zaman. Fitrah manusia tidak berubah: kecenderungan tamak, butuh keadilan, dan mudah tergoda memakan hak orang lain — itulah sebabnya aturan ini dibutuhkan di abad ke-7 dan tetap dibutuhkan di abad ke-21.
- Aturan ini melindungi yang lemah. Larangan riba melindungi yang membutuhkan dari mesin bunga; larangan batil melindungi yang tak punya kuasa dari yang berkuasa; perintah amanah melindungi publik dari pejabat yang khianat. Aturan yang melindungi yang lemah tidak pernah usang.
- Ada pertanggungjawaban yang tidak bisa disuap. Di atas semua pengadilan manusia, ada hisab yang presisi: “Barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarah, dia akan melihatnya; dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat zarah, dia akan melihatnya” (QS Az-Zalzalah 99:7-8). Koruptor yang lolos dari pengadilan dunia tidak lolos dari hisab — inilah jaminan keadilan final yang membuat aturan universal ini bermakna.
Kesimpulan: harta yang bersih, hukum yang adil
Aturan universal dari Allah tentang harta dan hukum, yang disampaikan melalui Al-Qur'an kepada Muhammad ﷺ, dapat diringkas dalam tiga kalimat: harta adalah titipan, bukan tujuan mutlak — maka jagalah cara memperolehnya. Perolehan harus bersih dan atas kerelaan, tanpa riba, tanpa curang, tanpa memakan hak orang lain — maka periksalah setiap sumber penghasilanmu. Dan keadilan harus ditegakkan tanpa pilih kasih, karena semua amanah akan dimintai pertanggungjawabannya — maka jangan pernah menjadi bagian dari ketidakadilan, sekecil apa pun. Aturan ini bukan untuk orang Arab abad ketujuh — ia untuk semua manusia, di semua zaman, karena ia berasal dari Pencipta manusia itu sendiri. Berpegang padanya adalah cara hidup yang paling masuk akal dan paling adil; melanggarnya adalah cara paling cepat menghancurkan kepercayaan, masyarakat, dan akhirat sendiri.